Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di bidang permusyawaratan. Keberadaan BPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 55 sampai dengan Pasal 62, serta ketentuan pelaksanaannya.
BPD memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa. BPD berfungsi:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Keanggotaan BPD terdiri dari wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. Masa keanggotaan BPD adalah enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa keanggotaan berikutnya.
Melalui musyawarah desa, BPD berperan penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa berlangsung sesuai prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.