Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran. APBDesa memuat rincian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunan APBDesa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
APBDesa berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, ...