Artikel
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APB Desa) TAHUN ANGGARAN 2025 (Awal)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran. APBDesa memuat rincian pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunan APBDesa dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.
APBDesa berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan program dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, serta sebagai sarana mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan disiplin anggaran.
APBDesa Desa Tumbang Malahoi Tahun Anggaran 2025
- Total Pendapatan: Rp 1.891.146.420
- Total Belanja: Rp 1.961.824.385
- Surplus/Defisit: Rp (70.677.965)
- Penerimaan Pembiayaan: Rp 325.677.965
- Pengeluaran Pembiayaan: Rp 255.000.000
- Pembiayaan Netto: Rp 70.677.965
- Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan: Rp 0
Rincian Belanja Desa:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 1.000.462.795
-
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 619.111.590
-
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 94.630.000
-
Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp 143.220.000
-
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat & Mendesak: Rp 104.400.000
Unduh Lampiran:
Perdes APBDes 2025 (Awal)