Artikel
DESA TUMBANG MALAHOI MENUJU DESA ANTIKORUPSI
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, serta sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, Pemerintah Desa Tumbang Malahoi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan.
Surat ini menjadi pengingat dan ajakan kepada seluruh unsur desa, lembaga, pelaksana kegiatan, hingga masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah praktik-praktik korupsi dalam bentuk apapun.
Pemerintah Desa juga telah memiliki Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.
Mari bersama kita wujudkan Desa Tumbang Malahoi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.
Info lengkap: Kantor Desa Tumbang Malahoi
Terbit: 26 Juni 2025.
#DesaAntikorupsi
#MalahoiBersih
#DesaTransparan
#StopGratifikasi
#DesaKitaBersama
Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Rekapitulasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Rekap Laporan Pengaduan Masyarakat Periode Januari sampai dengan Juni 2026
PUBLIKASI RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) BARANG/JASA PEMERINTAH DESA TUMBANG MALAHOI TAHUN ANGGARAN 2026
TRANSPARANSI ANGGARAN UNTUK KEMAJUAN DESA TUMBANG MALAHOI
Pemdes Tumbang Malahoi Tetapkan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Terhadap Layanan Pemerintah Desa Tumbang Malahoi Tahun 2025
Karungut (Pantun Dayak) - Suara Hati Desa Tumbang Malahoi
PENGUMUMAN PENUTUPAN SEMENTARA PELAYANAN KANTOR DESA
Desa Tumbang Malahoi Capai Nilai 94,50 dalam Observasi Desa Antikorupsi
Desa Tumbang Malahoi Tegaskan Komitmen Zona Integritas Tanpa Korupsi
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80
SUARA DESA,KAMI TIDAK DIAM - Inilah Cara Masyarakat Melawan Korupsi
TERUNGKAP-Peran Pemuda yang Jarang Diketahui dalam Melawan Korupsi

