Artikel
DESA TUMBANG MALAHOI MENUJU DESA ANTIKORUPSI
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, serta sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, Pemerintah Desa Tumbang Malahoi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan.
Surat ini menjadi pengingat dan ajakan kepada seluruh unsur desa, lembaga, pelaksana kegiatan, hingga masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah praktik-praktik korupsi dalam bentuk apapun.
Pemerintah Desa juga telah memiliki Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.
Mari bersama kita wujudkan Desa Tumbang Malahoi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.
Info lengkap: Kantor Desa Tumbang Malahoi
Terbit: 26 Juni 2025.
#DesaAntikorupsi
#MalahoiBersih
#DesaTransparan
#StopGratifikasi
#DesaKitaBersama
SEMARAK HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DI DESA TUMBANG MALAHOI
Selamat ulang tahun ke-64, Bapak Kepala Desa Tumbang Malahoi
Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Rekapitulasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Rekap Laporan Pengaduan Masyarakat Periode Januari sampai dengan Juni 2026
PUBLIKASI RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) BARANG/JASA PEMERINTAH DESA TUMBANG MALAHOI TAHUN ANGGARAN 2026
TRANSPARANSI ANGGARAN UNTUK KEMAJUAN DESA TUMBANG MALAHOI
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Terhadap Layanan Pemerintah Desa Tumbang Malahoi Tahun 2025
Karungut (Pantun Dayak) - Suara Hati Desa Tumbang Malahoi
PENGUMUMAN PENUTUPAN SEMENTARA PELAYANAN KANTOR DESA
Publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Desa Tumbang Malahoi 2025
Laporan Rekap Pengaduan Masyarakat Bulan Agustus dan September 2025
Zona Integritas Desa Tumbang Malahoi
TERUNGKAP-Peran Pemuda yang Jarang Diketahui dalam Melawan Korupsi
Pelatihan Kader Pelaksana PMT: Upaya Peningkatan Gizi Balita dan Ibu Hamil di Kecamatan Rungan

