Artikel
DESA TUMBANG MALAHOI MENUJU DESA ANTIKORUPSI
Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, serta sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, Pemerintah Desa Tumbang Malahoi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan.
Surat ini menjadi pengingat dan ajakan kepada seluruh unsur desa, lembaga, pelaksana kegiatan, hingga masyarakat, untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah praktik-praktik korupsi dalam bentuk apapun.
Pemerintah Desa juga telah memiliki Peraturan Kepala Desa Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan.
Mari bersama kita wujudkan Desa Tumbang Malahoi yang bersih, melayani, dan bebas korupsi.
Info lengkap: Kantor Desa Tumbang Malahoi
Terbit: 26 Juni 2025.
#DesaAntikorupsi
#MalahoiBersih
#DesaTransparan
#StopGratifikasi
#DesaKitaBersama
Pemdes Tumbang Malahoi Tetapkan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Pelantikan Perangkat Desa Tumbang Malahoi sebagai Upaya Penguatan Pemerintahan Desa
PKK Tumbang Malahoi Ikuti Lomba UP2K dan Hadiri Sosialisasi DEKRANASDA serta 10 Program Pokok PKK di Kecamatan Rungan
Desa Tumbang Malahoi Dinilai Menuju Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi
Transparansi Pembangunan Desa
Pelaksanaan Tes Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Tumbang Malahoi Tahun 2025
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Terhadap Layanan Pemerintah Desa Tumbang Malahoi Tahun 2025
Karungut (Pantun Dayak) - Suara Hati Desa Tumbang Malahoi
PENGUMUMAN PENUTUPAN SEMENTARA PELAYANAN KANTOR DESA
Pendidikan sebagai Pondasi Desa Antikorupsi
Monitoring Lapangan oleh Bapperida Gunung Mas di Desa Tumbang Malahoi
Penertiban dan Undangan Musyawarah Desa Terkait Usaha Layanan Internet/Voucher
Warga Terlibat Aktif dalam Pembangunan Desa Tumbang Malahoi
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80

