Artikel
Desa Tumbang Malahoi Tegaskan Komitmen Zona Integritas Tanpa Korupsi
Dalam upaya memperkuat budaya pemerintahan yang jujur dan berintegritas, Pemerintah Desa Tumbang Malahoi telah menerbitkan Peraturan Kepala Desa Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas.
Perkades ini menjadi acuan resmi bagi seluruh perangkat desa dan kelompok/organisasi penerima atau pengelola dana desa untuk menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas secara bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Desa Tumbang Malahoi dimaknai sebagai pernyataan moral dan administratif yang berisi:
- Komitmen untuk tidak menerima gratifikasi, hadiah, atau suap;
- Menghindari konflik kepentingan dalam pelayanan;
- Menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan;
- Bersikap transparan, jujur, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
“Pakta Integritas bukan hanya simbol atau formalitas. Ini adalah janji moral seluruh aparatur desa kepada warganya, bahwa kami siap melayani dengan bersih,” terang Kepala Desa Tumbang Malahoi, ISESKAR, S.Pd.SD.
Penandatanganan pakta ini dilakukan oleh semua perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan bahkan kelompok-kelompok masyarakat yang mengelola dana desa. Proses ini dilakukan secara rutin setiap awal tahun dan pada saat pelantikan.
Pengawasan atas pelaksanaan Pakta Integritas ini dilakukan oleh BPD Desa Tumbang Malahoi bersama elemen masyarakat dan dilaporkan ke Camat Rungan serta diinformasikan kepada warga secara berkala.
Unduh Lampiran:
Perkades Tumbang Malahoi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas Di Lingkungan Pemerintah Desa Tumbang Malahoi