Artikel
SURAT EDARAN DESA TUMBANG MALAHOI KEARIFAN LOKAL DALAM PENCEGAHAN KORUPSI
27 Maret 2025 14:12:35
Administrator
311 Kali Dibaca
Berita Desa
Pada tanggal 27 Maret 2025, Pemerintah Desa Tumbang Malahoi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/087/MLI/III/2025 tentang Kearifan Lokal dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Desa Tumbang Malahoi sebagai Desa Antikorupsi, yang menekankan pentingnya pelestarian nilai adat, gotong royong, kejujuran, serta budaya hukum lokal sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Kepala Desa Tumbang Malahoi, ISESAR, S.Pd.SD, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga integritas dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.
Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Rekapitulasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Rekap Laporan Pengaduan Masyarakat Periode Januari sampai dengan Juni 2026
PUBLIKASI RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) BARANG/JASA PEMERINTAH DESA TUMBANG MALAHOI TAHUN ANGGARAN 2026
TRANSPARANSI ANGGARAN UNTUK KEMAJUAN DESA TUMBANG MALAHOI
Pemdes Tumbang Malahoi Tetapkan Rencana Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Terhadap Layanan Pemerintah Desa Tumbang Malahoi Tahun 2025
Karungut (Pantun Dayak) - Suara Hati Desa Tumbang Malahoi
PENGUMUMAN PENUTUPAN SEMENTARA PELAYANAN KANTOR DESA
Desa Tumbang Malahoi Capai Nilai 94,50 dalam Observasi Desa Antikorupsi
Publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) Desa Tumbang Malahoi Tahun 2025
Tokoh Agama Dorong Desa Tumbang Malahoi Jadi Desa Anti-Korupsi
Alur Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat Desa Tumbang Malahoi
Realisasi APBDes Tumbang Malahoi Tahun 2023 dan 2024 Dipublikasikan, Warga Bisa Ikut Mengawasi
PENGUMUMAN PEMBAGIAN BLT DESA

