Artikel
SURAT EDARAN DESA TUMBANG MALAHOI KEARIFAN LOKAL DALAM PENCEGAHAN KORUPSI
27 Maret 2025 14:12:35
Administrator
324 Kali Dibaca
Berita Desa
Pada tanggal 27 Maret 2025, Pemerintah Desa Tumbang Malahoi secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/087/MLI/III/2025 tentang Kearifan Lokal dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Edaran ini merupakan bagian dari komitmen Desa Tumbang Malahoi sebagai Desa Antikorupsi, yang menekankan pentingnya pelestarian nilai adat, gotong royong, kejujuran, serta budaya hukum lokal sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Kepala Desa Tumbang Malahoi, ISESAR, S.Pd.SD, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjaga integritas dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan.
SEMARAK HUT KE-81 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA DI DESA TUMBANG MALAHOI
Selamat ulang tahun ke-64, Bapak Kepala Desa Tumbang Malahoi
Himbauan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
Rekapitulasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Rekap Laporan Pengaduan Masyarakat Periode Januari sampai dengan Juni 2026
PUBLIKASI RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP) BARANG/JASA PEMERINTAH DESA TUMBANG MALAHOI TAHUN ANGGARAN 2026
TRANSPARANSI ANGGARAN UNTUK KEMAJUAN DESA TUMBANG MALAHOI
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat ( SKM ) Terhadap Layanan Pemerintah Desa Tumbang Malahoi Tahun 2025
Karungut (Pantun Dayak) - Suara Hati Desa Tumbang Malahoi
PENGUMUMAN PENUTUPAN SEMENTARA PELAYANAN KANTOR DESA
Desa Tumbang Malahoi Capai Nilai 94,50 dalam Observasi Desa Antikorupsi
MAMUT MENTENG HUANG KATUTU-Dukungan Sekolah untuk Desa Antikorupsi Tumbang Malahoi (SDN 2 Tumbang Malahoi)
Alur Pelayanan Administrasi Desa Tumbang Malahoi
DESA TUMBANG MALAHOI MENUJU DESA ANTIKORUPSI
Pemdes Tumbang Malahoi Fasilitasi Musyawarah Pengelolaan Rumah Betang Toyoi

